• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Kangkangi Surat Edaran Plt Bupati, FKLO Kecam SKPD Muba

media lbh wartawan by media lbh wartawan
22/04/2022
in Daerah, Indonesia Bagian Barat
0
Diduga Kangkangi Surat Edaran Plt Bupati, FKLO Kecam  SKPD Muba
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Menyikapi Isu Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada APBD Muba TA 2022 yang mencapai hampir setengah triliun rupiah,  sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Organisasi (FKLO) Kabupaten Muba, mengecam seluruh OPD yang tetap menggulirkan anggaran dengan mengabaikan Surat Edaran Plt Bupati Muba.

Andip Arpiansyah, didampingi Joni Mancis, Satoto Waliun, Yunizar Azmi, serta Alamsyah, lima – lima orang perwakilan FKLO  menyatakan kekecewaannya.

“Berdasarkan fakta data LPSE Kabupaten Muba, Pelelangan pada beberapa kegiatan OPD masih berlanjut, bahkan terkesan mengangkangi perintah Plt Bupati Muba,” ungkap mereka bernada kesal.

Sebelumnya pada 30 Maret 2022 lalu, Plt Bupati Muba Beni Hernedi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-900/747/TAPD/2022 yang intinya adalah Upaya merasionalisasi Belanja kegiatan pada seluruh OPD,  minimal sebesar 30% guna mendapatkan penyesuian rencana kerja APBD Muba 2022,  sekaligus  sebagai tindak lanjut dan antisipasi defisit keuangan daerah. Kutipan dari surat nomor : B-900/747/TAPD/2022 adalah sebagai berikut :

1) Rasionalisasi Belanja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD Sebesar 30 Persen dengan Tetap Skala Sangat Prioritas dan memperhatikan capaian target/indikator keluaran RKPD dengan Cara Rasionalisasi Belanja Modal :

  1. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
  2. Pengadaan Mesin dan Alat Berat
  3. Pengadaan Tanah
  4. Renovasi Ruangan/Gedung, Mebelair, dan Perlengkapan Perkantoran
  5. Pembangunan Gedung baru dan/atau
  6. Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

2) Apabila Rasionalisasi Belanja Pada angka 1) belum mencapai 30 Persen dari Alokasi anggaran di luar belanja wajib, maka untuk mencapainya dilakukan Rasionalisasi dari Belanja Operasional SKPD.

3) Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di luar angka 1) dan 2) di atas agar merasionalisasi sebesar 15 Persen pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dengan tetap memperhatikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Tahun 2022.

4), Batas Waktu Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian dan Rasionalisasi RKA SKPD,  dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy disampaikan ke BPKAD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 4 April 2022.

Lebih lanjut FKLO Muba berharap kepada Plt Bupati-Beni Hernedi, agar lebih tegas kepada seluruh OPD untuk mematuhi Surat bernomor : B-900/747/TAPD/2022 tentang Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran SKPD TA 2022.

“Kami berharap dahulukan rencana pembangunan dan perbaikkan infrastruktur dasar yang perlu segera ditindak lanjuti, apa lagi masyakarat di pedesaan dan kecamatan saat ini menunggu, realisasi pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022, yang Pro pada kepentingan masyarakat,” cetusnya

“Dan hari ini kami sepakat menyurati Plt Bupati Muba Bapak Beni Hernedi untuk membatalkan seluruh proses lelang pengadaan barang dan jasa pada LPSE Kab Muba TERUTAMA SEKALI yang bertentangan dengan surat Bernomor : B-900/747/TAPD/2022 tertanggal 30 Maret 2022,” tutup nya. (Ags)

Previous Post

PT. Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Serahkan Zakat ke Baitul Mal

Next Post

HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Administrasi Kelengkapan Kapal dan Alat Tangkap Nelayan di Tangerang

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Administrasi Kelengkapan Kapal dan Alat Tangkap Nelayan di Tangerang

HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Administrasi Kelengkapan Kapal dan Alat Tangkap Nelayan di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

16/07/2025
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025

Recent News

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

16/07/2025
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025