Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Ketua LBHK Wartawan Cabang Berau dengan Tim media yang lain menemukan kegiatan illegal logging di wilayah hutan Usiran, beberap waktu lalu.
Saat dikonfirmasi dengan penanggung jawab dilapangan yaitu Hendrik, tidak dapat memperlihatkan ijin Sawmill dan Ijin Kayu Log yang dioperasikan oleh anak buahnya bahkan Hemdrik tidak dapat menjelaskan asal usul kayu Log, ungkapnya.
Dari temuan tim media dilapangan Sdr. Hedrik mengatakan bahwa Sdr. Guntur selaku pengelola Saw mill yang ada dilokasi, Namun Guntur tidak ada di Lokasi Saw mill, jelasnya.
Pengusaha kayu yang berinisial “Guntur”telah melakukan Dugaan kegiatan illegal logging. Diduga telah lama beroperasi di tengah hutan diwilayah usiran, ungkapnya.
Hasil temuan dklapangan ada banyak kejanggalan mengenai kayu Log yang tidak memakai Barkode di Sawmill miliknya Guntur, Tim Media mencurigai adanya penebangan kayu log secara ilegal.
Temuan Ini akan kita sampaikan ke Kapolres Berau atau bila perlu kepolda, terkait praktik illegal logging yang terjadi diwilayah Usiran yang telah telah lama beroperasi, jelasnya.
Informasi yang didapat dari masyarakat disana yang tidak mau namanya disebut, bahwa kayu olahan tersebut di duga dikirim kekonteiner, tegasnya.
Berdasarkan temuan tim media bahwa sawmill yang beroperasi ditengah hutan Usiran bahwa dugaan Tim bahwa ijin IPK atau Ijin Penebangan Kayu Tidak ada?
Pengusaha Sawmill patut diduga telah melakukan perusakan hutan dan pengusaha kayu itu telah melakukan pelanggaran berat mengenai undang-undang kehutanan, pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana yang telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. tegasnya.
Banyak nya kayu log dilokasi sawmill diduga telah terjadi praktik illegal logging, Marihot mewakili tim media menegaskan, untuk syarat penebangan kayu dihutan harus memenuhi beberapa persyaratan agar kelestariannya terjaga, di antaranya tebang habis kemudian tanam kembali, penebangan minimal, sistem tebang pilih, penebangan maksimal dan reboisasi, dan yang paling penting lagi adalah perijinan semua harus ada, kuat dugaan pengelola sawmill yang ada di lokasi hutan Usiran tidak memenuhi syarat.
Untuk itu Marihot atau mewakili dari Tim media meminta Kapolres Berau dan Dinas Kehutanan wilayah Berau harus menghentikan kegiatan tersebut.
Maraknya perusakan hutan yang dilakukan oleh pengusaha illegal logging diduga tidak tersentuh oleh hukum, ungkap Marihot.
Harapan tim media ini agar Aparat kepolisian yaitu Kapolda, kapolres dan Dinas Kehutanan dapat menindak lanjutin atas temuan ini, ungkapnya. (Tim LBH – Wrtawan).