• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

media lbh wartawan by media lbh wartawan
19/07/2025
in Daerah
0
Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | medialbhwartawan.com – Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.391.451.000,- tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 716.682.908,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk .

  1. TPT RT.03 RW.05 Rp 25.686.890
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional Operator EHDW Rp 9.200.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 11 UNIT Makanan Tambahan PMT (dana desa) Rp 18.000.000
  4. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 59 ORANG Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Desa Mengajar Rp 67.400.000
  5. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Perjadin Silpa Rp 1.800.000
  6. Keadaan Mendesak 58 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 51.300.000
  7. Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Mitigasi Bencana Silpa Rp 10.500.000
  8. Penyertaan Modal 280.464.446 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 280.000.000
  9. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pembentukan Koperasi Merah Putih Rp 6.050.000

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Sukmajaya yaitu Rp. 1.246.738.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Peningkatan Kapasitas Karang Taruna Rp 38.900.000
  2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pendampingan Manusia Rentan Sakit Rp 2.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 03/05 200×2 m Rp 48.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa 03/06 120x2x0,07 M (PKTD) Rp 35.094.459
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 05/05 150×3 m Rp 54.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 02/07 250×3 m Rp 75.910.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa 05/03 250x3x0,07 Rp 75.400.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Pendataan EHDW (DDS) Rp 14.000.000
  9. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ayam Petelur Tahap 1 Rp 142.730.741
  10. Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 111.600.000
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Pemerintahan Desa DDS Rp 5.300.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Sukmajaya ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 03/05 200×2 m Rp 48.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa 03/06 120x2x0,07 M (PKTD) Rp 35.094.459
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 05/05 150×3 m Rp 54.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa 02/07 250×3 m Rp 75.910.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa 05/03 250x3x0,07 Rp 75.400.000
  6. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ayam Petelur Tahap 1 Rp 142.730.741

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Sukmajaya yaitu sekitar Rp. 1.237.765.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Penyertaan Modal Desa Rp 41.391.221
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT.03 RW.05 P.26 L.1 T.2M (silpa) Rp 64.270.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 34 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT.06 RW.05 P.34×0,05×0,30×0,05m Rp 10.445.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 128 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.06 RW.05 P.126 L.2 T.0,07M Rp 30.195.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 135 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.03 RW.05 P.90 L.1,5 T.0,07 M PKTD Rp 23.528.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.06 RW.05 P.100 L.1 T.0.07 M PKTD Rp 20.165.500
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 103 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.03 RW.01 P.103 L.2 .T.0,07 M arofiqi Rp 23.800.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.04 RW.02 P.150 L.1 T.0,07 PKTD Rp 25.525.500
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.01 RW.04 P.50 L.1 T.0,07 M PKTD Rp 13.328.500
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 126 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.03 RW.01 P.126 L.1,5 T.0,07 M Rp 24.057.500
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.02 RW.05 P.144 L.2 T.0,07 M Rp 35.322.500
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 41 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi RT.02 RW.03 P.41 L.2 T.0,07 M PKTD Rp 15.567.000
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp.Nanggela Rt 02 Rw 07 P.100 x 2,5 M Rp 30.000.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 145 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.01 RW.02 P.145 L.2 M Rp 34.710.010
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.04,05 RW.04 P.150 L.2,5 T0,07 M Rp 46.067.500
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 137 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.06 P.161 L.2 T.0.07 M Rp 43.748.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.01 RW.03 P.200 L.2,5 M Rp 58.095.450
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.03 RW.07 P.250 L.2 M Rp 57.615.450
  19. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.06 RW.05 P.200 L.2 M Rp 48.348.150
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 90 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.03 P.90 L.2 T0,07 M Rp 23.832.500
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 161 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.06 P.137 L.2 T.0,07 M agn Rp 40.360.500
  22. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 65 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.04 P.65 L.2,5 T.0,07 M Rp 20.883.000
  23. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 11 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Perlengkapan Kesehatan Posyandu Rp 36.300.000
  24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Operator EHDW Rp 12.000.000
  25. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil Penyuluhan Kelas Ibu Hamil Rp 10.500.490
  26. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 11 UNIT Makanan Tambahan Pemberian PMT Rp 22.000.000
  27. Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa 50 KK Rp 180.000.000
  28. Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Mitigasi Bencana Rp 37.185.000
  29. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 37 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Pelatihan Kesigapan Bencana Bagi Masyarakat Rp 23.332.640
  30. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan KPM Stunting Rp 4.360.000
  31. Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Pelatihan Jaga Desa Rp 5.000.000
  32. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ayam Pulet Rp 85.850.000
  33. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Pembuatan Kandang Ayam Telur Rp 131.850.000
  34. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Acara Seremonial Desa Rp 13.123.950
  35. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Rp 12.000.000
  36. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Perjalanan Dinas Rp 17.457.432

Terkait dengan laporan Kades Sukmajaya terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :

  1. Penyertaan Modal Desa Rp 41.391.221
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT.03 RW.05 P.26 L.1 T.2M (silpa) Rp 64.270.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.04,05 RW.04 P.150 L.2,5 T0,07 M Rp 46.067.500
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 137 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.06 P.161 L.2 T.0.07 M Rp 43.748.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.01 RW.03 P.200 L.2,5 M Rp 58.095.450
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.03 RW.07 P.250 L.2 M Rp 57.615.450
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Hotmix RT.06 RW.05 P.200 L.2 M Rp 48.348.150
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 161 METER (M) Jalan Desa Betonisasi RT.02 RW.06 P.137 L.2 T.0,07 M agn Rp 40.360.500
  9. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ayam Pulet Rp 85.850.000
  10. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Pembuatan Kandang Ayam Telur Rp 131.850.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukmajaya ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukmajaya ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukmajaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saja, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)

 

 

Previous Post

Rp.5,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

Next Post

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor, Diduga jadi Ajang Korupsi

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor, Diduga jadi Ajang Korupsi

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor, Diduga jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025

Recent News

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025