Kabupaten Bogor | medialbhwartawan.com – Desa Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.367.043.000,– tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu thn 2025 yaitu sekitar Rp 733.523.920,– lalu tahap 2 desa terima tanggal 1 Juli 2025 Rp 633.519.080,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk .
- Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Pemda, Pemdes Lain, Masyarakat/Kelompok Masyarakat Rp 15.600.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Pelaksanaan Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT Rp 10.310.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 328 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl.SDN SRI MURNI, Jl. Tribuana RT.002/002 Rp 138.642.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honorarium KPM Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pelaksanaan Hari Buka Posyandu Rp 26.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 UNIT Makanan Tambahan Pengadaan Makanan Tambahan Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 84.000.000
- Penyertaan Modal 273.408.600 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 273.408.600
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Pelatihan Tehnis Pengolahan Produk Unggulan Desa Rp 132.700.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Cibeuteung Udik yaitu Rp. 1.176.408.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Honorarium KPM Rp 6.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 550 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Jl. Posyandu Kp.Cigelap RT.001-003 RW.006 Vol.550×1,5×0,15m Rp 177.565.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 UNIT Makanan Tambahan Pengadaan Makanan Tambahan Rp 39.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pelaksanaan Hari Buka Posyandu Rp 39.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Kepala Desa Rp 12.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 5.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Penambahan Modal Bagi Peternak Domba Rp 136.500.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp 168.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Cibeuteung Udik ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 550 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Jl. Posyandu Kp.Cigelap RT.001-003 RW.006 Vol.550×1,5×0,15m Rp 177.565.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Penambahan Modal Bagi Peternak Domba Rp 136.500.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Cibeuteung Udik yaitu sekitar Rp. 1.305.720.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Betonisasi Jl. Kp.Cigelap RT.001-003 RW.006 Vol.1000×2.5×0.10 m3 100 Meter Rp 432.030.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Anggota KPM Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 78.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 UNIT Makanan Tambahan Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) Bagi Balita Rp 46.800.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Rp 288.000.000
- Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Penanganan Darurat Bencana Rp 139.642.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Tata Boga Bagi Perempuan Usia Produktif Rp 24.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Tata Rias Bagi Perempuan Usia Produktif Rp 16.550.600
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Peningkatan Produktifitas Ternak Domba Rp 118.215.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 10 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Ketahanan Pangan Bidang Perikanan Peningkatan Produktifitas Budidaya Ikan Gurame Rp 115.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Biaya Perjalanan Dinas Rp 18.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Bantuan Musibah Kematian Rp 16.982.300
Terkait dengan laporan Kades Cibeuteung Udik terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Betonisasi Jl. Kp.Cigelap RT.001-003 RW.006 Vol.1000×2.5×0.10 m3 100 Meter Rp 432.030.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Peningkatan Produktifitas Ternak Domba Rp 118.215.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 10 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Ketahanan Pangan Bidang Perikanan Peningkatan Produktifitas Budidaya Ikan Gurame Rp 115.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cibeuteung Udik saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhewartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cibeuteung Udik ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibeuteung Udik dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saj, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)














