• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dana Desa Rp.4,1 M lebih Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Pasirgaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media lbh wartawan by media lbh wartawan
20/07/2025
in Daerah
0
Dana Desa Rp.4,1 M lebih Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Pasirgaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RANCA BUNGUR | medialbhwartawan.com – Desa Pasirgaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.417.317.000,– tanggal 16 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 730.190.200,- laporan Kades ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana desa tersebut katanya untuk .

  1. Bantuan Santunan Duka bagi Masyarakat Rp 29.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan RW. 04 Rp 49.602.570
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Revitalisasi Lapangan Sepak Bola Rp 65.400.000
  4. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 0 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pembuatan Bak Sampah Rp 5.000.000
  5. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 0 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kegiatan Operasional Hut RI Rp 32.100.000
  6. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kegiatan Restruturisasi Pengurus BUMDes Rp 15.000.000
  7. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kegiatan Pasirgaok Award Rp 30.000.000
  8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 0 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Biaya Operasional Kendaraan Siaga Rp 14.000.000
  9. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 0 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Kegiatan Pendampingan Posyandu oleh PKK Desa Rp 18.000.000
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 30 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif kader posyandu Rp 18.000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Kader KPM Rp 7.200.000
  12. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 0 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Biaya Insentif Petugas Perpustakaan Rp 6.000.000
  13. Keadaan Mendesak 58 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 69.600.000
  14. Penanggulangan Bencana 0 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Rp 20.000.000

Untuk itu terkait dengan penggunaan dana desa diatas agar masyarakat dapat terlibat untuk mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Pasirgaok yaitu Rp. 1.382.403.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Pengembang Biakan Ikan (Kel. Balad Fish Farm ) Rp 51.800.000
  2. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 0 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Peningkatan Kapasitas KPM Pertanian Rp 10.120.000
  3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Kelompok Tani Jaya Tahap 2 Rp 69.674.000
  4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Kelompok Tani Jaya Tahap 1 Rp 32.890.000
  5. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Operasional Pemerintah Desa Rp 24.344.775
  6. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 0 ORANG Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Kegiatan Sekolah Paket (PKBM) bagi masyarakat Rp 20.000.000
  7. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 6.000.000
  8. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan BOP Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 1.200.000
  9. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stunting Rp 5.000.000
  10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 300 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Peningkatan Kapasitas LKD Pemb Sinergitas Bidang Kesehatan Rp 39.832.687
  11. Pemeliharaan Jalan Desa 0 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/ Betonisasi Jln Desa (RW. 02 – RW. 005) Rp 210.516.750
  12. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Biaya Kegiatan Kader Posyandu Rp 18.000.000
  13. Penanggulangan Bencana 0 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Kegiatan Mitigasi Bencana (bantuan untuk masyarakat) Rp 5.000.000
  14. Keadaan Mendesak 0 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DANA DESA Rp 191.100.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Pasirgaok ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pengembang Biakan Ikan (Kel. Balad Fish Farm ) Rp 51.800.000
  2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Kelompok Tani Jaya Tahap 2 Rp 69.674.000
  3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Kelompok Tani Jaya Tahap 1 Rp 32.890.000
  4. Pemeliharaan Jalan Desa 0 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/ Betonisasi Jln Desa (RW. 02 – RW. 005) Rp 210.516.750

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Pasirgaok yaitu Rp. 1.317.156.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan TPT Pendukung Jaling Pemukiman RW 01 Rp 35.000.000
  2. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman RW. 05 Rp 105.801.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman + TPT Jln RW. 06 Rp 124.346.800
  4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman RW. 01 Rp 35.661.400
  5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan TPT Jln.(Kp.Pasirgaok RT 05/02) Rp 90.493.080
  6. Pemeliharaan Jalan Desa 0 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/ Betonisasi Jln Desa (RW. 02) Rp 250.000.000
  7. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Pelatihan KPM (EHDW) Rp 2.000.000
  8. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stunting Rp 5.000.000
  9. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan BOP Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 2.400.000
  10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 12.000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 36.000.000
  12. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa ** 0 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Stimulan/ BOP Petugas Perpustakaan Rp 12.000.000
  13. Keadaan Mendesak 0 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DANA DESA Rp 327.600.000
  14. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 1 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pembinaan Bid. Hukum untuk Aparatur Desa Rp 10.000.000
  15. Pembinaan PKK 0 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 12.000.000
  16. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Peningkatan Kapasitas KPM Pertanian Rp 8.950.000
  17. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Kegiatan Kelompok Peternakan (Penggemukan Sapi) Rp 171.050.000
  18. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kelompok Tani Bina Harapan Rp 34.000.000
  19. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kelompok Tani Wargi Tani Jaya Rp 36.000.000
  20. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya Khusus Olahraga Rp 20.514.680
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.000.000
  22. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 0 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pembuatan Peta Potensi Desa (Peta Tematik) Rp 15.000.000
  23. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Lomba Video Profil Desa Rp 3.000.000

Terkait dengan laporan Kades Pasirgaok terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :

  1. Pembangunan TPT Pendukung Jaling Pemukiman RW 01 Rp 35.000.000
  2. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman RW. 05 Rp 105.801.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman + TPT Jln RW. 06 Rp 124.346.800
  4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jln Lingkungan Pemukiman RW. 01 Rp 35.661.400
  5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan TPT Jln.(Kp.Pasirgaok RT 05/02) Rp 90.493.080
  6. Pemeliharaan Jalan Desa 0 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan/ Betonisasi Jln Desa (RW. 02) Rp 250.000.000
  7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Kegiatan Kelompok Peternakan (Penggemukan Sapi) Rp 171.050.000
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kelompok Tani Bina Harapan Rp 34.000.000
  9. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kelompok Tani Wargi Tani Jaya Rp 36.000.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pasirgaok atau lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pasirgaok ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasirgaok dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saj, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)

 

 

 

Previous Post

Rp.4,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Next Post

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ranca Bungur Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ranca Bungur Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ranca Bungur Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

10/05/2026
Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026

Recent News

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

10/05/2026
Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025