Jakarta, medialbhwartawan.com – Surat Kuasa Khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Dibawah ini contoh Surat Kuasa Khusus terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, adapun jalan ceritanya yaitu bahwa Pemberi Kuasa (Sudiono) pernah bekerja di PT.ANU milik dari Nama : BUDI , dan dalam perjalanan Sudiono ternyata diduga mengelapkan uang perusahaan dan katanya sudah berlangsung hampir 2 tahun, kerugian perusahaan diperkirakan sekitar Rp.100 Jt, (toh pun kerugian tersebut menurut Sudiono bukan sebesar itu yang digelapkannya namun karen merasa ditekan maka tetap mengakuanya sebesar 100 Jt )
Bahwa selanjutnya dengan berbagai tipu muslihat Suyanto anak buahnya si BUDI menekan si Sudiono agar berkenan memberikan jaminan sehingga persoalan tersebut tidak dilaporakan ke Polisi, lalu Sudiono menyerahkan surat tanahnya yang berbentuk AJB (Akta Jual Beli) dan luas tanah tersebut sekitar 400 M sementara luas tanah yang dijaminkan hanya sekitar 100 M sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami perusahaan, pada intinya hal itu disepakati oleh si BUDI dengan Sudiono, ada kwitansi penyerahan AJB antar Sudiono dengan si BUDI.
Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian Sudiono berhenti bekerja dari perusahaan si BUDI lalu Sudiono beberapa hari setelah berhenti bekerja menghubungi si BUDI agar mereka bersama – sama ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memecah surat tanah milik nya sebab tanah Sudiono yang dijaminkan kepada si BUDI hanya 100 M, artinya dari luas 100 M tersebut Sudiono sudah rela dan pasrah mengalihkan nya kepada si BUDI, namun suruhan si BUDI yaitu Suyanto menemui Sudiono untuk menakut – nakuti sebab akan tetap dilaporkan ke Polisi dan Suyanto meminta semua tanah milik Sudiono yaitu seluas 400 M tersebut dan disuruh mendatangani surat yang telah disiapkan oleh BUDI dan dibawa oleh Syanto namun Sudiono tidak mau mendatanganinya, bila tidak mau maka tetap akan dilaporkan ke Polisi tegas Suyanto, dipihak lain diatas tanah 400 M tersebut Sudiono serta Istri dan anaknya telah mebangun rumah jauh sebelumnya, maka sangat keberatan Sudiono terhadap apa yang dikatakan oleh Suyanto tersebut, lalu Suynato membawa Oknum Polisi demikian juga oknum Advokat untuk menekan Sudiono agar pasrah menyerahkan keseluruhan tanah dan rumah milik nya kepada si BUDI sebab bila tidak akan dilaporkan ke Polisi lalu Sudiono juga akan digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta kepada pengadilan agar putusan pengadilan terhadap tanah dan rumahnya dilelang dan hasil lelang akan diberikan kepada si BUDI.
Beberapa bulan Sudiono dan keluarganya pusing 7 keliling dan Sudiono mendapatkan kabar dari temannya bahwa segera datang ke kantor Cabang LBHK – Wartawan dan menemui pak Bismar Ginting,SH.,MH lalu dari cetita si Sudiono bahwa diduga si BUDI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebab Sudiono dituduh melakukan pengelapan uang perusahaan pada saat di bekerja di PT milik si BUDI sementara alat buktinya sangat lemah, benar kata Sudiono dengan jujur pernah menggelapkan uang perusahaan tapi hanya 35 Jt karena saat itu anak nya lagi sakit.
Catatan : setelah LBHK – Wartawan mensomasi si Bodat, terlihat Suyanto bereaksi keras dan menantang LBHK – Wartawan namun LBHK – Wartawan bersikap baiasa – biasa saja, dan menjelaskan, ya sudah kita ketemu di pengadilkan saja sebab LBHK – Wartawan akan menggugat si BUDI dan Turut Tergugat yaitu Camat selaku PPAT, akhirnya Suyanto sadar lalu bersedia menyerahkan AJB milik Sudiono ke LBHK – Wartawan dengan catatan 50 M dari yang 100 M diberikan kepada LBHK-Wartawan dan sisa 50 M lagi diambil oleh Suyanto, lalu semua pihak pergi ke PPATS dan diterbitkan AJB masing – masing, lalu pada saat pembuatan AJB oleh PPATS telah dicoretkan pada AJB milik Sudiono dari yang 400 M menjadi 300 M sebab 50 M telah diterbitkan AJB atas nama LBHK – Wartawan dan 50 M lagi diterbitkan atas nama Suyanto, akhir kasus tersebut dimana Sudiono senang mendapatkan bantuan hukum dari LBHK – Wartawan dan saat ini Sudiono dengan LBHK – Wartawan sudah seperti Saudara, terkait dengan kaitan surat kuasa khusus dibawah ini dengan kronologis kasus yang ada, bila belum jelas dan terang dipahami oleh rekan – rekan pengurus Cabang LBHK – Wartawan silahkan telepon Kami, bagi masyarakat atau publik silahkan konsultasi dengan Kami melalui Email : lbhwartawan@gmail.com , geratis, Terimakasihhhhh.(Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum Yayasan LBH Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan atau LBHK – Wartawan )
S U R A T K U A S A
No : 12/SK/LBHKW/C.Dpk/II/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Sudiono, Tempat / Tgl Lahir : Jakarta/28 – 08 -1976, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl.Sawah Rt/Rw 006/010 Kelurahan Sono Kecamatan Kali Jakarta Utara, domisili di Desa Budi Kecamatan Teguh Kabupaten Tangerang (samaran);
MEMBERIKAN KUASA KEPADA : – Bismar Ginting,SH.,MH dan Yohanes Barus,SH serta Aditia Karsa Ginting, Advokat dan Paralegal serta Konsultan Hukum pada Kantor Cabang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan Depok beralamat di Jl.M.Nasir No.67 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok, Telepon : (021) 8372 7867 Hp.0812 – 1969 – 8001 Email : lbhwartawan@gmail.com, dapat bertindak sendiri – sendiri mapun bersama – sama, selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum Pemberi Kuasa;
————————————————–KHUSUS ————————————————-
UNTUK DAN ATAS NAMA PEMBERI KUASA :
– Mensomasi, mebuat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Tangerang, lalu berhak melakukan tindakan hukum sebagaimana Hukum Acara Perdata terkait dengan gugatan tersebut yaitu membuat reflik, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi – saksi berikut bertanya kepada para saksi,membuat kesimpulan dari jalannya persidangan,menghadiri pembacaan putusan serta berhak meminta salinan putusan perkara tersebut, selanjutnya Pemberi Kuasa disebut sebagai PENGGUGAT, melawan Nama : Bodat, Tempat/Tanggal Lahir : Wonos /03-09-1977,Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Perum Tirta Satu Blok O No.11 Rt.019/Rw.006 Kelurahan Lobak Kecamatan Budi Kota Tangerang Selatan (samaran), selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, dan CAMAT KECAMATAN TELUK NAGARA (samaran) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, beralamat di Jl.Raya Tanjung Subang KM.15 Kecamatan Teluk Budi Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
– Menemui Pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut diatas serta membuat surat – surat kepada Instansi/Lembaga Negara maupun swasta;
KUASA diberikan wewenang untuk menandatangani surat – surat yang diperlukan untuk itu, diberi hak untuk mengadakan segala upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna untuk dilakukan berdasarkan aturan dan perundang – undangan yang berlaku serta dapat memindahkan kuasanya kepada orang lain. (Substitusi); Depok, 25 Februari 2022 2022 Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Bismar Ginting,S.H.,M.H. materai 10 ribu
Sudiono
Yohanes Barus,S.H
Aditia Karsa Ginting