Kabupaten Solok | medialbhwartawan.com – Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan desak Kapolres Solok Arosuka untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap oknum guru berinisial “IF” selaku Terlapor tindak asusila terhadap siswi MTs berinisial “ZD”.
Dikatakan, Ketua Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan belum lama ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekitar bulan Januari 2022, yang dikeluarkan Reskrim Polres Solok Arosuka berdasarkan laporan pengaduan a.n Pelapor Sdr.Mul Yadi Putra tanggal 8 Desember 2021 Dugaan Perkara Tindak Pencabulan/Asusila yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kec.Kubung Kab.Solok.
Menindak lanjuti SP2HP tersebut selaku penerima kuasa dari pihak korban, beberapa pengurus Cabang LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan menyambangi Polres Solok Arosuka, guna meminta Kepala Kepolisian Resor Solok Arosuka segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Terlapor berinisial “IF” pelaku perkara tindak asusila untuk dapat dilakukan penahanan, sebagaimana hal itu dikatakan Ketua Cabang LBHK-Wartawan Nanang Rama dalam Konfrensi Pers, Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan, Arosuka.
Dalam konfrensi pers tersebut dikatakan bahwa LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan menyayangkan keterangan yang disampaikan Sat.Reskrim kepada Kami selaku penerima kuasa, Kanit PPA Sat.Reskrim Polres Solok diruang kerja bersama Kasat Reskrim Rifki Yudha Ersanda, S.T.K, S.I.K pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 mengatakan, bahwa pihaknya (Reskrim) belum bisa melakukan penahanan sebab pelaku dikabarkan Stroke, sementara menurut saksi pelapor bahwa Terlapor masih melakukan kegiatannya setiap hari.
“Menurut Kami, bagaimana mungkin pihak Reskrim dapat menangkap dan menahaan Terlapor sementara statusnya saja belum jadi Tersangka atau LP yang ada status IF masih Saksi Terlapor atau masih dalam tahap penyelidikan, sebab bila seseorang mau ditangkap dan ditahan maka status nya harus sudah jadi TSK berdasarkan surat perintah penyidikan lalu sebagaimana pasal 109 ayat (1) KUHAP mengenai pelimpahan berkas perkara setelah terbitnya SPDP dapat dikatakan efektif karena SPDP harus dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya surat perintah penyidikan.
“Dalam kunjungan tersebut Kami pengurus Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan selaku penerima kuasa dari pihak korban juga menyampaikan kepada Sat.Reskrim, agar terkait penanda-tanganan surat – surat yang diperlukan dan untuk mengadakan segala upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna agar Sat.Reskrim menyampaikannya kepada Kantor Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solsel selaku penerima kuasa daripada pihak korban,” ujar Nanang Rama.
Kami berharap agar Kapolres Solok, segera menerbitkan surat perintah penyidikan menaikkan status Terlapor dari LIT menjadi DIK, atau menetapkan Terlapor menjadi TSK, dalam hal ini lembaga Kami tidak akan tinggal diam sebab Orangtua Korban sampai menangis di kantor Kami meminta keadilan bagi anaknya karena Terlapor sudah melakukan pelecehan terhadap anaknya yaitu dengan cara sampai onani didepan anaknya, sementara anaknya masih dibawah umur, lembaga Kami pengurusnya semua yaitu dari Wartawan maka bila ada penanganan pihak Polisi tidak sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku maka Kami akan buatkan berita agar publik tau alias viral sehingga Kapolda dan Kapolri, bila perlu Presiden RI juga mengetahuinya, tegas Rama..
(Humas Cabang LBHK – Wartawan Solok & Sosel)