Jakarta, medialbhwartawan.com – Tahap pertama penyelesaian hubungan industrial adalah perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika hal itu mengalami kegagalan, barulah kemudian menuju penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit dengan melibatkan pihak ketiga. Perundingan tripartit yang lazim digunakan adalah mediasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Menurut Pasal UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah:
“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.”
Sementara itu, dalam Pasal 3 Permenakertrans No. PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit, diatur sebagai berikut:
“Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.”
Berdasarkan ketentuan ini, maka bagi pekerja yang ingin melakukan mediasi, terlebih dahulu harus melakukan:
Mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit pertama kepada pengusaha;
Berikanlah jeda yang wajar antara waktu pengantaran undangan dengan jadwal perundingan yang Anda ajukan. Misalnya, Anda mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit pada tanggal 1 Februari, maka di dalam surat jadwalkan perundingan pada minimal tanggal 4 Februari, sehingga tidak menjadi bersifat mendadak. Cantumkan nomor kontak Anda pada surat, sehingga lebih mudah dihubungi.
Jika pengusaha setuju untuk melakukan perundingan, maka berundinglah di tempat dan waktu yang telah disepakati. Jangan lupa persiapkan daftar hadir, pendapat Anda secara tertulis dan risalah perundingan. Kedua belah pihak kemungkinan memiliki draft masing-masing, sehingga nanti dapat dikombinasikan.
Jika pengusaha menolak atau tidak merespon surat Anda sampai dengan hari H, maka Anda dapat melakukan hal selanjutnya.
Mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit kedua;
Tidak ada ketentuan kapan Anda harus mengirimkan surat undangan bipartit kedua, tetapi berikanlah waktu jeda yang cukup, misalnya lima hari kerja, sebelum Anda mengajukan surat pengajuan bipartit kedua. Lima hari kerja adalah tenggat yang biasanya digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
Jika surat pengajuan kedua ini juga tidak mendapatkan respon, barulah Anda dapat mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker setempat.
Bagi Anda yang pengajuannya diterima dan melakukan perundingan dengan pengusaha, Anda dapat mengajukan mediasi setelah 30 hari sejak dimulainya perundingan. Misalkan, perundingan pertama jatuh pada 5 April, maka Anda dapat mengajukan mediasi setelah 5 Mei.
Untuk surat pengajuan mediasi ke Disnaker setempat Anda dapat menggunakan format di bawah ini. Pada bagian akhir, kami sediakan draft dalam bentuk dokumen doc, sehingga mudah dimodifikasi.
Surat yang dibuat dapat diantarkan langsung ke Disnaker setempat di mana perusahaan berdiri., Misalnya, lokasi perusahaan berada di Jakarta Timur, maka ajukan mediasi ke Disnaker Jakarta Timur. Surat juga dapat dikirimkan melalui pos atau kurir.
Surat pengajuan mediasi akan dilimpah ke mediator yang ditunjuka oleh Kepala Disnaker. Sejak pelimpahan, maka mediator memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan mediasi.
Tunggu hingga mendapatkan panggilan mediasi, tetapi jika terlalu lama, Anda sebaiknya mendatangi Disnaker untuk mengetahui disposisi surat Anda sudah sampai di mana. Hal ini juga untuk menghindari kemungkinan surat tercecer atau tidak segera terdisposisi ke mediator.
Jika telah mendapatkan panggilan pertama, datanglah dengan membawa : 1. KTP dan fotokopinya;, 2. Surat kuasa, jika Anda didampingi oleh serikat atau pengacara / Paralegal; 3. Kronologi dan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji, perjanjian kerja, dan sebagainya; 4. Pendapat hukum.
Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali sebelum mediator mengeluarkan Anjuran beserta Risalah Perundingannya. Jika telah tiga kali diundang, pihak termohon mediasi tidak datang, maka mediator menggunakan data-data yang ada sebagai dasar pembuatan Anjuran. Jika pemohon (orang yang mengajukan) yang justru tidak datang setelah tiga kali dipanggil, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan, berikut dibawah ini contoh surat ke Dnas Tenega Kerja dan atau Sukudinas Tenaga Kerja.
Jakarta, 4 Januari 2022
Nomor : 20/LBHKW/Cbng/I/2022
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Hal : Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
Kepada Yth.,
Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur
Di
Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur, Jl. Dr Sumarno Gedung B1 lt. 3, RT.11/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, East Jakarta City, Jakarta 13950
Dengan hormat,
Perkenalkan kami, Pihak Pekerja/Buruh dan atau Kuasanya dari Kantor Cabang LBHK – Wartawan Jakarta Timur yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Bumi No. 25, Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama Pemohon Bantuan Hukum dalam hal ini bernama : Sumita Adibroto beralamat di Jl.Petisah 2 No.24 Kel.Sumitro Kec.Banana Kota Depok, berdarakan surat kuasa khusus tanggal 2 Januari 2022 (terlampir) dengan ini menyampaikan bahwa Pemohon Bantuan Hukum telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan :
- Nama Perusahaan : PT. Abadi Sejahtera Manunggal;
- Jenis usaha : Pembuatan molding plastik;
- Alamat : Jl. Kapuas No.30, RT.005/RW.009, Kelurahan Ciracas Ciracas, Kota Jakarta Timu,.
- Pokok perselisihan : Upah yang belum dibayarkan
Dari upaya yang dilakukan, pihak pengusaha PT. Abadi Sejahtera Manunggal tidak menanggapi surat permohonan Bipartit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh anggota (bukti surat dan tanda terima, terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kami mohon perselisihan tersebut dicatat dan mohon bantuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi atau disebut Tripartit.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon bantuan Hukum
Putri Subadri
Niko Smadilaki
Budi Susanto
Catatan : Dibuat oleh : Ketua Umum LBHK – Wartawan ( Bismar Ginting,SH.,MH) Nomor Hp/WA : 0812 1969 8001 0852 1047 5454, Email : lbhwartawan@gmail.com