Palembang | medialbhwartawan.com – Peresmian / Pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengmbilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap I dilakukan pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Bupati Panca Wijaya Akbar,SH berlangsung aman dan tertib dan sesuai protokol kesehatan, Senin (11/4).
Seperti suasana hati pada salah satu pegawai P3K yaitu Ade Saputra,S.Pd seorang guru honorer dalam menjadikan dirinya seorang pegawai tetap wajib kita acungkan jempol dalam puncak kesabarannya selama 10 tahun sebagai pegawai honorer dan disamping itu juga dengan keseharian seorang pembentor tidak menyurutkan kesabaran dan kerja kerasnya untuk menanti hari ini.
Ade Saputera”luar biasa perjuangan seorang ibu sebut saja ibunda Junaidah” dalam mendidik kesabaran dan perjuangan tuturnya, tidak diragukan lagi.
Bismar Ginting,SH.,MH menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Bahwa terkait dengan Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa guru yang lolos seleksi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diberhentikan begitu saja. Artinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja
Kontrak PPPK bervariasi tergantung masing-masing instansi yang dituju. Durasi kontrak PPPK minimal 1 tahun, maksimal sampai usia pensiun, tegas Bismar.(Musandrian)