Bangka | medialbhwartawan.com – Telah ditangkap diduga pelaku tindak p GBidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, di salah satu kontrakan yang berada di Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka, Selasa (26/04./2022).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang laki laki berinisial RT alias Bibiw (19) warga jalan mendanau Kel.Air Ruai Kec.Pemali Kab.Bangka Provinsi Bangka Belitung.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Gang Malabar Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdra RT alias BIBIW dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra RT alias BIBIW yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning, 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) bal sedotan plastik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam.
Lalu Satreskoba Polres Bangka melakukan pengembangan kembali ke rumah kontrakan Sdra RT alias BIBIW ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalam kantong plastik tersebut terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang di dalam kaleng rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu.
Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 15,05 gram
- 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning.
- 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 1 (satu) buah buku tulis.
- 2 (dua) bal plastik strip bening kosong.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) bal sedotan plastik.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam.
- 1 (satu) lembar tisu warna putih.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam.
Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(Zen Adebi).