Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Diduga ratusan hecktare perkebunan Kelapa Sawit berada diwilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) disebut-sebut dimiliki, dikuasai dan diusahai oleh AS disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan diduga tidak melaporkan luasan keseluruhan lahan perkebunannya sehingga ada indikasi untuk menghindari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun dugaan indikasi menghindari PBB perkebunan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Desa Tanjung Medan Julham Rambe dalam Surat Keteranga Nomor 470/011/Sekr/2021 yang menerangkan bahwa, berdasarkan (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Objek Pajak, nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung hanya 8 (delapan) orang. Namun, kedelapan wajib pajak itu merupakan milik Suyanto alias AS.
“SPPT PBB kedelapan wajib pajak itu, pajaknya dibayarkan AS karena sepengetahuan saya sebagai kepala Desa, S alias AS memiliki lahan perkebunan kelapa sawit 60 Hecktare lebih. Kalau dihitung, nilai pajaknya tidak lebih dari 1 (satu) juta dan perkebunan kelapa sawit itu berada disilayang-layang dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan,” jelas Julham Rambe Lewat Suket nomor 470/011/Sekr/2021.
Sementara itu, setelah dicek sebagaimana Surat Keterangan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan nama-nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung ke 8 (delapan) orang tersebut hanya membayarkan pajak lahan perkebunannya hanya 18,4 Hecktare.
“Setelah kita ceck, sebagaimana disampaikan kepala desa lewat surat keterangannya dalam daftar DHKP pajak bumi dan bangunan Desa Tanjung Medan yang menerangkan bahwa nama-nama 8 (delapan) orang dalam surat itu hanya membayar pajak lahan seluas 18,4 Hecktare,” ujar Muslih, SH,MM Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selasa (19/1/2021).
Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya, AS yang disebut-sebut pemilik perkebunan sebagaimana yang disampaikan oleh karyawan dan asistennya yang bekerja dikebun itu membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawit itu miliknya.
“Benar, perkebunan itu milik saya. Luasnya 60 hectare, ada 3 (tiga) tempat beda-beda. Izin Usaha Perkebunannya ada” Aku nya pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 14:36 wib ketika dikonfirmasi melalui telpon dengan nomor 0811622XXX.
Menyikapi hal diatas, Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muslih, SH,MM diruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, secepatnya kita bersama pihak Kecamatan Bilah Barat yang didampingi aparatur Desa Tanjung Medan akan turun langsung kelokasi perkebunan melakukan validasi data.
Perlu diketahui, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai instruksi KPK. Bapenda dituntut untuk optimal melaksanakan tupoksinya, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak maupun belum bayar.
Bapenda dalam hal ini, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya. Kalau ada pemilik perkebunan tidak kooperatif, pihaknya akan memberikan peringatan, sampai kepemberian kuasa kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk menyelesaikannya.
Dijelaskannya, Bapenda telah membuat MoU antara Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang salah satunya program kerjasama penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus tentang penyelesaian tunggakan PBB.
“Bila tetap membandel dan bermasalah, kita akan berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Rantauprapat untuk meminta menyelesaikan masalah PBB perkebun kelapa sawit yang tidak menyetorkan pajaknya,” tegas Muslih.(B.Siregar)