• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapenda Akan Berikan Kuasa Kepada Kejari Labuhanbatu Untuk Menyelesaikan Persoalan Pajak

media lbh wartawan by media lbh wartawan
25/10/2022
in Daerah
0
Bapenda Akan Berikan Kuasa Kepada Kejari Labuhanbatu Untuk Menyelesaikan Persoalan Pajak
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Diduga ratusan hecktare perkebunan Kelapa Sawit berada diwilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) disebut-sebut dimiliki, dikuasai dan diusahai oleh AS disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan diduga tidak melaporkan luasan keseluruhan lahan perkebunannya sehingga ada indikasi untuk menghindari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun dugaan indikasi menghindari PBB perkebunan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Desa Tanjung Medan Julham Rambe dalam Surat Keteranga Nomor 470/011/Sekr/2021 yang menerangkan bahwa, berdasarkan (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Objek Pajak, nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung hanya 8 (delapan) orang. Namun, kedelapan wajib pajak itu merupakan milik Suyanto alias AS.

“SPPT PBB kedelapan wajib pajak itu, pajaknya dibayarkan AS karena  sepengetahuan saya sebagai kepala Desa, S alias AS memiliki lahan perkebunan kelapa sawit 60 Hecktare lebih. Kalau dihitung, nilai pajaknya tidak lebih dari 1 (satu) juta dan perkebunan kelapa sawit itu berada disilayang-layang dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan,” jelas Julham Rambe Lewat Suket nomor 470/011/Sekr/2021.

Sementara itu, setelah dicek sebagaimana Surat Keterangan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan nama-nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung ke 8 (delapan) orang tersebut hanya membayarkan pajak lahan perkebunannya hanya 18,4 Hecktare.

“Setelah kita ceck, sebagaimana disampaikan kepala desa lewat surat keterangannya dalam daftar DHKP pajak bumi dan bangunan Desa Tanjung Medan yang menerangkan bahwa nama-nama 8 (delapan) orang dalam surat itu hanya membayar pajak lahan seluas 18,4 Hecktare,” ujar Muslih, SH,MM Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selasa (19/1/2021).

Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya, AS yang disebut-sebut pemilik perkebunan sebagaimana yang disampaikan oleh karyawan dan asistennya yang bekerja dikebun itu membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawit itu miliknya.

“Benar, perkebunan itu milik saya. Luasnya 60 hectare, ada 3 (tiga) tempat beda-beda. Izin Usaha Perkebunannya ada” Aku nya pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 14:36 wib ketika dikonfirmasi melalui telpon dengan nomor 0811622XXX.

Menyikapi hal diatas, Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muslih, SH,MM diruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, secepatnya kita bersama pihak Kecamatan Bilah Barat yang didampingi aparatur Desa Tanjung Medan akan turun langsung kelokasi perkebunan melakukan validasi data.

Perlu diketahui, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai instruksi KPK. Bapenda dituntut untuk optimal melaksanakan tupoksinya, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak maupun belum bayar.

Bapenda dalam hal ini, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya. Kalau ada pemilik perkebunan tidak kooperatif, pihaknya akan memberikan peringatan, sampai kepemberian kuasa kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk menyelesaikannya.

Dijelaskannya, Bapenda telah membuat MoU antara Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang salah satunya program kerjasama penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus tentang penyelesaian tunggakan PBB.

“Bila tetap membandel dan bermasalah, kita akan berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Rantauprapat untuk meminta menyelesaikan masalah PBB perkebun kelapa sawit yang tidak menyetorkan pajaknya,” tegas Muslih.(B.Siregar)

Previous Post

Bupati Serta Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Santri di Lapangan Ika Bina Labuhanbatu

Next Post

Pemkab Labuhanbatu Melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pemkab Labuhanbatu Melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Labuhanbatu Melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

16/07/2025

Recent News

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

16/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025