• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

media lbh wartawan by media lbh wartawan
01/04/2026
in Uncategorized
0
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Langsa: media lbh Wartawan
Bangunan  diatas parit puluhan tahun berdiri tanpa dilakukan penggusuran,ini terbukti dengan adanya kios kios yang ada di blok B, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota,Kota Langsa,Rabu( 2/4/26)

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan jati dirinya dengan polosnya bertanya” Mengapa kios kios yang ada di blok B ,kita lihat puluhan tahun berdiri tanpa ada penggusuran,mengapa yang hanya terlihat oleh Satpol PP hanya kita saja .Ucapnya dengan nada yang sedikit bingung

Sumber melanjutkan keluhanya , jika kita benar benar  tegakkan Qanun yang ada di Aceh ,ya maunya untuk mengambil tindakan jangan ada terlihat seperti tebang pilih ,mau ditertibkan tertibkan semua yang mana melanggar Qanun Kota Langsa Pasal 20 No.4 Tahun 2016,bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatas parit.Imbuhnya

Salah satu Sekertaris DPD  IWO I Kota Langsa,Mustafa Obama memberikan pandangan sedikit ” Memang secara umum, mendirikan bangunan di atas parit, drainase, atau selokan tidak diperbolehkan. Aturan ini bertujuan mencegah penyumbatan saluran air, meminimalisir risiko banjir, serta memudahkan pemeliharaan infrastruktur. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif, pembongkaran, hingga denda. Sebutnya

Lebih lanjut Mustafa menjelaskan ” Pendirian bangunan atau tempat usaha di atas selokan di pasar Blok B Kota Langsa itu bisa dikatakan Pelanggaran Ketertiban Umum. Penutupan parit mengganggu aliran air, menjadi tempat penumpukan sampah, dan meningkatkan risiko banjir serta pencemaran.

Secara hukum bangunan tanpa izin di atas saluran dapat dibongkar oleh pemerintah daerah Kota Langsa sesuai Qanun Kota Langsa, namun mengapa sudah bertahun-tahun tidak di tertibkan, mungkin di anggap tidak masalah, bahkan tidak terlihat karena tertutup oleh pagar mesjid Agung, kemungkinan petugas jarang masuk ke Lokasi Pasar BLok B tersebut.Tutup Sekertaris IWO Kota Langsa,Mustafa Obama
( Burhan)

Previous Post

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Next Post

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026

Recent News

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025