Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran
Langsa: media lbh Wartawan
Bangunan diatas parit puluhan tahun berdiri tanpa dilakukan penggusuran,ini terbukti dengan adanya kios kios yang ada di blok B, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota,Kota Langsa,Rabu( 2/4/26)
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan jati dirinya dengan polosnya bertanya” Mengapa kios kios yang ada di blok B ,kita lihat puluhan tahun berdiri tanpa ada penggusuran,mengapa yang hanya terlihat oleh Satpol PP hanya kita saja .Ucapnya dengan nada yang sedikit bingung
Sumber melanjutkan keluhanya , jika kita benar benar tegakkan Qanun yang ada di Aceh ,ya maunya untuk mengambil tindakan jangan ada terlihat seperti tebang pilih ,mau ditertibkan tertibkan semua yang mana melanggar Qanun Kota Langsa Pasal 20 No.4 Tahun 2016,bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatas parit.Imbuhnya
Salah satu Sekertaris DPD IWO I Kota Langsa,Mustafa Obama memberikan pandangan sedikit ” Memang secara umum, mendirikan bangunan di atas parit, drainase, atau selokan tidak diperbolehkan. Aturan ini bertujuan mencegah penyumbatan saluran air, meminimalisir risiko banjir, serta memudahkan pemeliharaan infrastruktur. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif, pembongkaran, hingga denda. Sebutnya
Lebih lanjut Mustafa menjelaskan ” Pendirian bangunan atau tempat usaha di atas selokan di pasar Blok B Kota Langsa itu bisa dikatakan Pelanggaran Ketertiban Umum. Penutupan parit mengganggu aliran air, menjadi tempat penumpukan sampah, dan meningkatkan risiko banjir serta pencemaran.
Secara hukum bangunan tanpa izin di atas saluran dapat dibongkar oleh pemerintah daerah Kota Langsa sesuai Qanun Kota Langsa, namun mengapa sudah bertahun-tahun tidak di tertibkan, mungkin di anggap tidak masalah, bahkan tidak terlihat karena tertutup oleh pagar mesjid Agung, kemungkinan petugas jarang masuk ke Lokasi Pasar BLok B tersebut.Tutup Sekertaris IWO Kota Langsa,Mustafa Obama
( Burhan)














