Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Muhammad Yusup Harahap memenuhi janjinya untuk mendatangi tim penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan untuk panggilan yang kedua kalinya, Selasa (12/07/2022)
Muhammad Yusuf sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan pencemaran nama baik di sosial media.(Facebook).
Kuasa Hukum M.Yusuf, Asri Tarigan, SH menyatakan kehadiran klienya di Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) yang ditujukan kepada Klien Kami, menurutnya masih terlalu lemah dan seakan dipaksakan.
Asri menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dan perhatian kita, “Karena dari semua yang dibeberkan oleh penyidik, ternyata ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan dibuat-buat, mengada-ada seperti itu,” ucapnya.
Ambil contoh, kata Asri, untuk alat bukti yang mereka tampilkan (penyidik) sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Kami hanya menghargai sebagai warga negara yang baik, kami menghargai hukum, kami menghargai ke Polisian sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui M.Yusuf dilaporkan ke Polres Labuhanbatu lantaran mengunggah rekaman vidio percakapan Abdul Rahim Matondang bersama rekannya saat mendatangi kediaman M.Yusup, Abdul Rahim merasa keberatan atas terbitan berita yang ditulis oleh M.Yusup.(Rohman Pulungan).