Tanjungbalai | medialbhwartawan.com – Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo,SH bersama Kanit Idik I Ipda.DJH.Manullang dan Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai IPDA M.Reza Fahrurrozi.STrk Serta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi Pada hari Rabu (30/03) Sekitar Pukul 12.00 Wib di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang ditangkap yakni Hendrik Sinaga Alias Cek King,Laki-laki 29. Tahun Belum Bekerja Alamat Dusun IV Desa Sei.Sembilang Kecamatan Sei.Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersangka dilakukan Pada Kamis, (31/03/2022 Pukul 17.00 Wib di Rumah Tempat Tinggalnya di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Atas Laporan dari Korban Bernama Siswanto,Laki-laki 38 Tahun,Petani Kebun Dusun III Desa Pematang Sei.Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Dari Tangan tersangka Diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R 15 Warna Merah Less Putih Nopol BK 5209 WAS,Nomor Rangka MH32PK002GK102261 ,Nomor Mesin 2PK-102293.
Kasat Reskrim mengatakan penggelapan terjadi saat transaksi Jual Beli oleh Pelaku Berkata Bahwa Telah Membawa Uang Tunai yang berada didalam 1 (Satu) Tas Selempang Warna Coklat bertuliskan W & P Wallpaper;
Setelah itu Pelaku Melakukan Test Drive Sepeda Motor Korban Kemudian Tersangka Memberikan 1(Satu) Buah Tas Selempang Warna Coklat Bertuliskan W&P Wallpaper itu Kepada Korban,Setelah beberapa saat Pelaku tidak Kunjung dan tidak bisa dihubungi lagi Oleh Korban yang awalnya Antara Korban dan Pelaku berkomunikasi Via Handphone,Merasa Curiga Korban Membuka Tas Pelaku yang katanya berisi Uang,.Namun Kenyataannya tidak berisi Uang Melainkan berisi 2 Potong Kain Lap Baju Warna Hijau Muda yang dibalut Sedemikian Rupa Hingga Tas itu Membesar,.
Akibat Peristiwa yang dialami Korban Kemudian Melaporkan hal tersebut Kapolres Tanjungbalai dan Dalam Kurun Waktu 1 x 24 Jam Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku dan Mengamankan Barang Bukti 1Unit Sepeda Motor Milik Korban Sesuai dengan No Rang dan Misinya dan Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungbalai Guna dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan Tegas Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,SH.Pada MLBH Wartawan.Com. Mengakhiri Komentarnya.
(Sofyan Parinduri.BA- Kabiro )