Muba | medialbhwartawan.com – Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Muba (ALRAMM) bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba hari ini, Kamis 20/10/2022 mulai pukul 10.30 WIB mengadakan Aksi Unjuk Rasa alias Aksi Damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Dalam aksinya massa berjumlah sekitar 50 orang yang dikomandoi Vortuna Unmabsi selaku koordinator lapangan (Korlap) dan Paisal Supriyanto selaku koordinator aksi (Korak) menyampaikan 6 (enam) poin tuntutan yaitu :
- Meminta Kejaksaan Negeri Muba untuk bertindak tegas terhadap Supriasihatin, yang telah melakukan siasat jahat, mengarahkan pembangunan gedung musholla di atas lahan pribadinya.
- Meminta Kejaksaan Negeri Muba menjalankan PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa proses hibah dari pemilik tanah kepada pemerintah desa atau kepada Yayasan ataupun Pemerintah Kabupaten Muba, untuk pembangunan musholla Al Malikh di desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, tanpa melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah adalah perbuatan melawan hukum dan/atau surat hibah di bawah tangan yang tidak sah menurut hukum .
- Meminta Kejari Muba menjalankan perintah undang-undang yang tertulis dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor terhadap Supriasihatin dan suaminya.
- Segera memanggil dan memeriksa Supriasihatin
- Meminta Kejari Muba membuka secara transparan di hadapan media terkait perkembangan laporan terhadap Supriasihatin.
- Menyatakan perbuatan Supriasihatin dan suaminya merupakan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara membangun gedung walet yang bertopang pada pondasi dan dinding bangunan musholla Al Malikh yang senyatanya dibangun menggunakan dana APBD Muba
- Meminta Kejari Muba secepatnya menetapkan Supriasihatin sebagai tersangka.
Vortuna mengatakan, apabila dalam waktu 14 hari tuntutan tersebut tidak dipenuhi sejak Aksi Damai ini dilakukan, pihaknya akan melakukan aksi dengan gelombang massa yang lebih besar setiap hari kerja sampai Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Supriasihatin dan suaminya.
Menanggapi tuntutan Aksi massa ini pihak Kejari Muba diwakili Heriyanto, SH selaku Penyidik khusus, mengatakan sangat mengapresiasi Aspirasi ALRAMM dan perwakilan masyarakat Keluang.
“Mengenai laporan yang masuk itu sedang kami proses, dan Supriasihatin sudah diperiksa. Terkait ada atau tidaknya delik pidana belum diketahui karena masih dalam penyelidikan, untuk itu bila ada data atau temuan baru silahkan dilaporkan lagi” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejari Muba massa aksi tersebut melanjutkan aksi damainya di halaman kantor Partai Kebangkitan Bangsa Muba.(Ags)