• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Saksi Fakta PT SBN Sering Menjawab Tidak Tau Ketika Ditanya Majelis Hakim

media lbh wartawan by media lbh wartawan
11/11/2022
in Daerah
0
Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Saksi Fakta PT SBN Sering Menjawab Tidak Tau Ketika Ditanya Majelis Hakim
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Sidang ke-11 Gugatan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, hari Kamis, 10/11/2022 di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pihak  PT SBN selaku Penggugat gagal menghadirkan Saksi Ahli dan hanya menghadirkan Saksi Fakta atas nama Zulfahmi Siregar (ZS), koordinator lapangan (Korlap) Petugas Keamanan PT SBN.

Sidang diawali dengan pernyataan keberatan dari ketua Kuasa Hukum pihak tergugat, Nur Hasan, MH., dengan alasan Saksi masih ada hubungan dengan pimpinan perusahaan, yakni selaku pegawai PT SBN yang masih aktif.

Menanggapi hal ini ketua majelis hakim memberikan dua opsi kepada Saksi, yaitu:  mengundurkan diri sebagai Saksi, atau tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah.

Merespon ini ZS tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah, dan panitera mencatatnya dalam berita acara.

Berikut petikan jalannya sidang :

Hakim Ketua (HK) : “Saudara saksi berapa kali pihak tergugat melakukan aksi-aksi yang melanggar haknya?”

Saksi (S) : “Tiga kali, pak Hakim”

(HK) : “Ada masalah apa sebenarnya antara Penggugat dengan Tergugat : saudara Helmi sebagai ketua, Kelompok Tani Gading Mandiri, masyarakat dan Kepala Desa Pulai Gading?”

(S) : “Yang saya tau masalah ganti rugi lahan, pak Hakim”.

(HK) : “Antara siapa dengan siapa?”

(S) : “PT SBN dengan KTGM”

(HK) : “KTGM itu apa?”

(S) : “Saya kurang paham pak Hakim” (sebelumnya hakim ketua  sudah menyebut Kelompok Tani Gading Mandiri-red).

(HK) : “Apakah itu nama orang, kelompok, atau apa?”

(S) : “Saya tidak tau pak pak Hakim”

(HK) : “Taunya dari mana?”

(S) : “Waktu saya tanya mereka mengatakan dari KTGM”.

(HK) : “Mengenai ganti kerugian saudara tau?”

(S) : “Saya tidak tau pak hakim”

(HK) : “Kalau mengenai lokasi ganti rugi lahan, saudara tau?”

(S) : “Tidak tau”

Diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, Kuasa Hukum penggugat (P) mengajukan pertanyaan kepada saksi (S)

(P) : “Sejak kapan saudara bekerja di Perusahaan (PT SBN) ?”

(S) : “Sejak tahun 2019”.

(P) : “Aksi-aksi apa yang mereka lakukan, kapan, dimana?”

(S) : “Demo. Tahun 2022 bulan Maret dan April.  Di area HGU PT SBN, di blok M/M, di jalur Akses, dan di depan Long House”.

Hakim Anggota (HA) : “Saudara saksi, saudara tadi  mengatakan para tergugat melakukan aksi damai, apa dampaknya kalau tergugat melakukan aksi damai, bukankah itu sah-sah saja”

(S) : “Mereka menyebabkan terhambatnya produksi pak Hakim, jalan ke berang timbang untuk menimbang sawit jadi terhalang dan harus memutar, jadi memperlambat”.

(HA) : “Kalau mengenai HGU  legalitas perusahaan, apakah saudara tau?”

(S) : “Tidak tau pak Hakim”.

(HA) : “Saudara tadi mengatakan para tergugat melakukan aksi damai minta ganti rugi. Apa dasar alasan mereka minta ganti rugi, apakah saudara tau ?”

(S) : “Saya tidak tau pak Hakim”.

(HA) : Saudara saksi, dari pihak Perusahaan, siapa yang pertama kali menemui para tergugat sewaktu melakukan aksi damai?”

(S) : “Saya tidak tau”.

(HA) : “Saudara kenal Helmi S. Sukri ?”

(S) :  “Kenal”

(HA) : “Sebagai apa dia?”

(S) : “Saya tidak tau”.

Ketika hakim memberikan kesempatan Kuasa Hukum Tergugat mengajukan pertanyaan, mereka tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.

Usai sidang, Kuasa Hukum pihak Tergugat memberikan alasan mengapa tidak mengajukan pertanyaan, adalah karena saksi dari penggugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan alasan masih ada hubungan kerja dengan pihak perusahaan, demikian ujar Nurhasan, MH.

Dari pantauan di awak media ini, tampak sebelum sidang berlangsung ada Ketua DPRD Muba periode 2014-2019, H. Riamon Iskandar, asyik berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum Tergugat.

Dikonfirmasi media ini, Riamon mengatakan kedatangannya untuk memberikan support kepada pihak Tergugat., Majelis Hakim diketuai Arief Heriyanto, MH, menunda sidang pada Kamis,17 November 2022.(Ags)

Previous Post

Geuchik Peukan Langsa Peringati Hari Pahlawan Ke 77 Tahun2022

Next Post

Kades Tanjung Baru Silaia Bersama Dandim 0212/PSP Sosialisasi Tentang Wawasan Kebangsaan

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Kades Tanjung Baru Silaia Bersama  Dandim 0212/PSP Sosialisasi Tentang Wawasan  Kebangsaan

Kades Tanjung Baru Silaia Bersama Dandim 0212/PSP Sosialisasi Tentang Wawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025