Tanjung Redeb | medialbhwartawan.com – Warga Rt 01 dan Rt 12 di Jalan Cuk Nyakdin mengeluh karena menghadapi lebaran tahun ini hal tersebut jalan tersebut rusak, tepatnya Selasa, (19/04).
Warga berinisial Z meminta kepada aparat agar segera menghentikan kegiatan lalulintas truk yang membawa Batubara, jalanan mulai rusak dan bergelembung, menghadapi lebaran ini warga meminta agar dihentikan penambangan,sangat mengganggu aktivitas warga, ungkapnya.
Akibat aktivitas yang dilakukan para penambang dimusim hujan ini,jalanan Cuknyakdin menjadi rusak dan bergelembung menuju tembusan Skadron ungkapnya.
Kami selaku warga meminta kepada pengusaha tambang agar memahami keinginan warga, jangan egois, warga berhak komplain karena pengusaha tambang yang diduga ilegal khawatir akan meninggalkan lokasi begitu saja, tidak ditata seperti keinginan warga,tegasnya.
Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup serta aparat pengak hukum diminta tegas dalam menindak para pengusaha tambang Batubara yang diduga ilegal dan tidak memperhatikan kesejahteraan warga setempat. atau yang tidak menata kembali lokasi tambang yang berada ditengah-tengah warga,seperti lokasi tambang yang ada di Rt 01 dan Rt 12 jalan Cuknyakdin.
Untuk itu Bupati atau Dinas LH dapat turun kelokasi untuk menindak para penambang Batubara yang diduga ilegal, karena sangat merugikan warga setempat, tegas beberapa Warga di jalan Cuknyakdin.
Bismar Ginting,SH.,MH praktisi hukum di Jakarta ketika dimintai pendapatnya terkait pertambangan mengatakan, “ Terkait dengan pemanfaatan sumber daya pertambangan, Pasal 1 angka 6 UndagUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa usaha pertambangan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan secara umum; eksplorasi; uji kelayakan; konstruksi; kegiatan penambangan; kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang; pengolahan; pengangkutan; hingga pascatambang.
Yang mana dalam serangkaian kegiatan usaha pertambangan tersebut yang didukung dengan sifat sumber mineral dan batubara yang tidak dapat diperbarui membawa masalah tersendiri yang cukup kompleks, dari segi kelestarian lingkungan seperti pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam, terjadinya bencana banjir yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta dampak lain yang ditimbulkan.Sehingga dalam kegiatan usaha pertambangan memiliki dua sisi yang berlawanan. Sementara itu dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan perekonomian nasional salah satunya harus berdasar dengan memperhatikan wawasan lingkungan.
Untuk mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan maka diperlukan Analisis Megenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan pertambangan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan. Secara eksplisit AMDAL merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan untuk mendapat izin usaha.
Akan tetapi masih banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi.
Ditambahkan Bismar, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Pasal 21 Paragraf 2 Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi “ dan Pasal 22 ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
Berangkat dari aturan diatas bila pengusah tunduk pada turan maka tidak akan merugikan masyarakat setemapt mapun negara tegas Bismar.(MS/Tim)