Kamis, Februari 2, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/06/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Tersangka MA ,seorang pria (37) pekerjaan sehari hari Wiraswasta beralamat Gampong Alue tho Kecamatan Peurelak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh membawa Tulang Gajah yang sudah mati kemudian Zu pria (41) bekerja sebagai wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,Kota Langsa berperan sebagai membawa tulang gajah yang sudah mati juga.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia .

RELATED POSTS

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih , pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD ( DPO ) , dan adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 (dua) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari Sdr. AM (Panggilan) yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui Sdr. AD (Panggilan) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut, namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi nya Tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah yang sudah mati tersebut dikarenakan dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah yang sudah mati tersebut.

Dengan barang bukti 5 (lima) buah karung goni berisi tulang belulang satwa yang dilindungi jenis gajah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF

Terhadap Tersangka MA dan tersangka dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia , sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang –  Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SIK.,SH.,MH melalui ,Kasat Reskrim Polres Langsa  Iptu Imam Aziz Rachman,STK.,SIK

Bahwa adapun ancaman hukuman pada TSK yaitu paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).(Burhanudin)

ShareTweetShareSendSend
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Jakarta | medialbhwartawan.com - Penganiayaan yang dilakukan 3 Anggota Brimob terhadap Wartawan Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online...

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Langsa | medialbhwartawan.com – Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh Peresmian Lumbung Pangan Gampong Teungoh  Program Kegiatan Ketahanan...

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

by media lbh wartawan
01/02/2023
0

Babel | medialbhwartawan.com - Masyarakat adat protes keras atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan fungsi...

Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

by media lbh wartawan
31/01/2023
0

Muba | medialbhwartawan.com - Kepala Desa (Kades) Karya Maju (A1), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Yas Budaya, Senin sore, 30/01/'23...

Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang  Anaknya di Labusel

Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang Anaknya di Labusel

by media lbh wartawan
31/01/2023
0

Labusal | medialbhwartawan.com - Seorang ibu kandung tega membuang dan menganiaya anak kandung sendiri di persimpangan Jalan Lintas Kampung Banjar...

Next Post
Pembangunan Atau Rehab SDN No : 103030 PANCA Kecamatan Dolok   Kabupaten Paluta, Diduga Proyek Siluman

Pembangunan Atau Rehab SDN No : 103030 PANCA Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, Diduga Proyek Siluman

Pemkab Labuhanbatu Muliakan Kaum Ibu dan Bayi Lewat Pokja KIBBLA

Pemkab Labuhanbatu Muliakan Kaum Ibu dan Bayi Lewat Pokja KIBBLA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih
  • Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh
  • LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya
  • Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas
  • Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang Anaknya di Labusel

Recent Comments

  1. Persatuan pemuda batar mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  2. Angga mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  3. Andi Faisal Nahkodai Kembali Desa Tanah Abang Periode 2022-2028 – Deser News | Media Edukatif dan Informatif mengenai Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In