Aceh Singkil | medialbhkwartawan.com – Muhir Ketua Formas (Forum Mahasiswa) Meulaboh meminta dengan sangat agar Kajari Aceh Singkil dapat mengusut tuntas Oknum Pejabat yang mengaktifkan kembali PNS/ASN di Aceh Singkil yang telah divonis Penjara.
Menindaklanjuti terkait pengaktifan PNS yang di hukum vonis 2,6 tahun penjara,yang saat ini telah di berhentikan kembali,”Kami meminta agar yang mengaktifkan juga di kenakan sanksi atas pelanggaran Pasal 87 ayat 4 Undang-undang ASN”
ASN yang telah di vonis tidak dapat di Pekerjaan lagi, dan saat ini di pekerjaan,”Nah siapa dalang di balik di semua atas di aktifkan nya kembali PNS ini dan sekarang udah keluar pula SK pemberhentian kembali kata Muhin.
Aturan sudah jelas bagi ASN yang terkena sanksi pidana akan dicopot jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum ujar nya.
Selanjutnya Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Kami meminta kepada Kejaksaan Aceh Singkil, Agar bertindak tegas dalam pelanggaran undang-undang.ini,
Jika Undang-Undang bisa dilanggar seenaknya saja tanpa ada sanksi bagi mereka yang melanggar lantas kenapa di buat Undang-Undang tegas mempertanyakan.
Muhir kembali menegaskan agar dalang di Balik aktif nya ASN yang di vonis pidana di usut tuntas, jangan mandek begitu saja sebab itu telah terjadi pelanggan kewenangan ungkap nya.(Zaelani Bako).