Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala SMPN 1 Pemulutan Selatan Ogan Ilir, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Aturan ?

media lbh wartawan by media lbh wartawan
18/04/2022
in Daerah, Edukasi, Hukum & Korupsi
0
Kepala SMPN 1 Pemulutan Selatan  Ogan Ilir, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Aturan ?
0
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ogan Ilir | medialbhwartawan.com – Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan Selatan  Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saat Wartawan media ini kesekolah tersebut diterima oleh Wakil Kepala Sekolah namun beberap menit kemudian Kepala Sekolah dijabat oleh Rahma N, S.Pd datang menghampiri Wartawan, Kepsek mengatakan bahwa Dia nya masih baru menjabat sebagai Kepsek disekolah tersebut maka masih dalam tahap sosialisasi, tegasnya.

Saat ditanya terkait dengan pengelolaan dana BOS Reguler, Kepsek menjawab Kami sudah ada tim pemeriksa yaitu Inspektorat jadi tidak ada kewenangan Kami menjelaskan kepada Wartawan, terkait Papan Pengunaan Dana BOS juga tidak ada terlihat disekolah tersebut, berikutnya papan RKAS (Rencana Kegiatan dan Angaran Sekolah) tidak ada terlihat demikan juga saat ditanyakan terkait Surat Keputusan Tim Bos Sekolah, Kepsek sepertinya tidak tau hal tersebut sebab Kepsek mengatakan soal SK itu urusan Dinas Pendidikan, dilain pihak Kepsek malah mempersilahkan laporkan saja ke Penegak Hukum ujarnya.

RELATED POSTS

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah

Jansen Tarigan, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberap media mengatakan, berdasarkan Website kemendikbud bahwa Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan Selatan  Junaidi, Operator Evi Susanti, jumlah Guru : 28, lalu Siswa Laki-laki : 154, Siswa Perempuan : 171, berikut  Rombongan Belajar : 11, selanjutnya adapun dana BOS Reguler dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Kepala Sekolah atau ditransfer langsung ke rekeing SMPN 1 Pemulatan Selatan untuk Tahap I sebesar Rp. 89.430.000,- dalam laporan pengunaan yang digunakan yaitu Rp. 89.430.000,- lalu Dana BOS Reguler Tahap II diteriam Rp. 119.240.000,- digunakan Rp.107.316.000, lalu dana BOS Reguler Tahap III diterima Rp. 89.760.000,- digunakan Rp. 101.684.000,- atau jumlah keseluruhan dana BOS Reguler tahun 2021 diterima yaitu Rp. 298.430.000, – digunakan Rp. 298.430.000,- . dana BOS tersebut masih yang dari Pemerintah Pusat namun masih ada tambahan dari pemerintah daerah hal ini sebagaimana amanat konstitusi.

Terkait dengan seputar pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. palu prinsip Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Lalu prinsip Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip Transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Ditambahkan Jansen, bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.

Ditegaskan Jansen, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021,  ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :

  1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah

Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.

Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.

Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.

  1. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik

Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.

  1. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler

RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.

Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.

  1. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian

RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

  1. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler

Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

  1. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.

  1. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman kemdikbud.go.id

Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.

  1. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman kemdikbud.go.id

Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.

  1. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  2. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.

Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.

  1. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maka dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh SMPN 1 Pemulutan Selatan ? publik dapat lihat, untuk itu Kami selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberap media akan melakukan langkah – langkah hukum sebagaimana aturan dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Jansen.

Bahwa terkait dengan aturan pengunaan dana BOS reguler tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud Ristekdikti RI : No. 2 tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN,perbedaannya dengan tahun 2021 tidak terlalu signifikan, untuk itu harapan Kami pihak sekolah harus tunduk pada regulasi tersebut , ujar Jansen.(Anang/Tim).

 

 

 

ShareTweetShareSendSend
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

by media lbh wartawan
03/02/2023
0

Jakarta Pusat | medialbhwartawan.com - Ketua Umum DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Kuntum Khairu Basa menggelar rapat terbatas, di Kesekretariat...

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik  Kecamatan Panai Tengah

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah

by media lbh wartawan
03/02/2023
0

Labuhan Bilik | medialbhwartan.com - Bupati Labuhanbatu.dr.H.Erik Adtra Ritonga.M.KM. Di dampingi Wakil Bupati Labuhanbatu  Hj.Ellya Rosa .Siregar.S.Pd.MM. Meresmikan Pasar Tradisional...

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Jakarta | medialbhwartawan.com - Penganiayaan yang dilakukan 3 Anggota Brimob terhadap Wartawan Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online...

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Langsa | medialbhwartawan.com – Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh Peresmian Lumbung Pangan Gampong Teungoh  Program Kegiatan Ketahanan...

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

by media lbh wartawan
01/02/2023
0

Babel | medialbhwartawan.com - Masyarakat adat protes keras atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan fungsi...

Next Post
Kepala SMPN 1 Rantau Panjang Ogan Ilir, Tidak Transparan Gunakan Dana BOS Lebih Rp. 500 Jt, Ada Apa

Kepala SMPN 1 Rantau Panjang Ogan Ilir, Tidak Transparan Gunakan Dana BOS Lebih Rp. 500 Jt, Ada Apa

Andi  Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028

Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 - 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah
  • Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih
  • Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh
  • LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

Recent Comments

  1. Persatuan pemuda batar mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  2. Angga mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  3. Andi Faisal Nahkodai Kembali Desa Tanah Abang Periode 2022-2028 – Deser News | Media Edukatif dan Informatif mengenai Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In