Aceh Singkil | medialbhkwartawan.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) meminta Penegak Hukum menetapkan status tersangka dan menahan dugaan tersangka korupsi KMP Singkil 3.
Ridwansyah selaku Sekretaris jenderal aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil, dalam release nya yang diterima, Sabtu (9/4) menyebutkan bahwa Kajari Aceh Singkil mulai naik ke tahap penyidikan dugaan Mark-up pengadaan kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3, jelas sudah cukup bukti untuk di naikkan ke tahap penyidikan kata nya.
Menurut nya kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3 yang bersumber dari dana DAK Afirmasi tahun 2018 sebesar 1,2 Miliar pada pos anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil kala itu.
Ridwansyah Sekretaris jenderal Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) Melalui pers rilisnya menyebutkan semestinya sudah ada tersangka dan sudah bisa ditahan nama orang yang sudah Kejari kantongi.
Penahanan tersebut bisa dilakukan berlandaskan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ataupun berdasarkan prosedur penyidikan, yang disebut 3 tahapan pemeriksaan tindak pidana.
Dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP tambah Ridwansyah menyatakan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Dijelaskan,dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP semestinya penegak hukum dapat melakukan penahanan, dikarenakan tidak menutup kemungkinan oknum tersebut mengulangi tindakan serupa ucapnya melanjutkan.
Dilain pihak, kemungkinan juga tidak menutup kemungkinan ada oknum penjabat teras Pemerintah Aceh Singkil lain yang terlibat.
Tentunya penghitungan yang dilakukan oleh BPK Aceh karena ada kerugian negara yang timbul dalam pengadaan KMP Singkil 3, jika tidak ada untuk apa dilakukan penghitungan ucapnya lagi.
Dilanjutkan,semenjak dibeli nya KMP Singkil 3 sudah merugikan negara karena tidak dapat digunakan alias dioperasikan sebagai mestinya, dan banyak terdapat dugaan kerusakan pada mesin dan body KMP Singkil 3 dimaksud.
“Kami menilai Kejari Aceh Singkil sudah molor dengan janjinya pada tahun lalu. Dimana akan ada tersangka diakhir tahun 2021. Namun sampai sekarang jangankan tersangka berapa kerugian negara saja belum ada ungkap Ridwansyah.(Zaelani Bako).