Tanjungbalai | medialbhwartawan.com – Ketua DPP LSM Penjara Indonesia Ir.Rahmad Hidayat yang Akrab disapa Omday Minta Pemerintah Daerah dan Propinsi Untuk Menutup PT.Halindo karena Langgar UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 yang Menyatakan Setiap Pekerja/Buruh Berhak Mendapat Perlakuan yang Sama dari Pengusaha dan UU No 24 Tahun 2014 Tentang Hak Normatif Pekerja/Buruh, dikatakan Beliau saat ditemui di Bascamp Warkop Kep Badol di Jl.Pahlawan Tanjungbalai saat Konfirmasi Kepadanya yang Saat itu didampingi Sekjen Fatahillah Rabu, (30/03)..
Juga PT.Halindo ini tidak Pernah memberikan Kontribusi Kepada Pemerintah Daerah yakni Pemko Tanjungbalai Satu Rupiah pun Untuk PAD Kota Tanjungbalai.Ujar Ir.Rahmad Hidayat
Pengusaha PT.Halindo ini Memperlakukan Pekerja Seenak Perutnya Saja dan selalu Pulih Kasih terhadap Pekerja dan Buruh yang Bekerja diupah dibawah Standard UMK (Upah Minimum Kota) yang telah ditetapkan Pemerintah yakni Sebesar Rp.2.829.107 (Dua Juta Delapan Ratus Dua puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Rupiah) ternyata Pengusaha Membayar Upah Pekerja hanya Satu Jutaan lebih yang jelasnya dibawah Standard UMK inikan jelas Mengkang-kangi Undang-Undang tutur Ir.Rahmad Hidayat.
Lain lagi Hak-Hak Normatif yang Sudah diatur dalam UU No.24 Tahun 2014 Si Pengusaha Memberikan Hanya 10 % dari Jumlah Pekerja yang bekerja disana 90 % lagi Belum Mendapat Hal-Hal Normatif dari Pengusaha PT.Halindo tegas Ir.Rahmad Hidayat.
Maka dari itu kami LSM Penjara Indonesia Ir.Rahmad Hidayat dan Kawan-kawan Menyarankan Kepada Pemerintah Daerah maupun Provinsi Sumatera Utara Bersama Instansi terkait Untuk Meninjau Langsung Keluhan Buruh hal ini Sudah kami dapatkan dari Pekerja yang Sudah dipecat Pengusaha timbal.Ir.Rahmad Hidayat menutup Komentarnya.
(Sofyan Parinduri.BA- Kabiro )