Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi Dana Bumdes, Sealasa (29/3) Kejari Labuhanbatu Rantauprapat Tahan Dua Tersangka

media lbh wartawan by media lbh wartawan
29/03/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Korupsi Dana Bumdes, Sealasa (29/3) Kejari Labuhanbatu Rantauprapat Tahan Dua Tersangka
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (TH) dan inisial (RR),   Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3  Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019, Selasa (29/3/2022).

Dalam hal tersebut Awak media mengkonfirmasi  Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen, Firman Hermawan Simorangkir, SH., MH menerangkan bahwa Tersangka inisial (TH) mantan kades dan inisial  (RR) disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RELATED POSTS

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah

Lanjutnya, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasi intelijen kejaksaan negeri Labuhanbatu menyampaikan tersangka mantan kades inisial (TH) dan (RR) melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp. 437.276.000, – yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk sebagai modal untuk unit usaha penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes Tahun Anggaran 2019, Namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetoran tabung gas LPG 3 KG, ujarnya.

“Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000, 00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, Jelasnya.

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat”.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan, tutupnya.(Bahri Pasaribu)

 

ShareTweetShareSendSend
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023

by media lbh wartawan
03/02/2023
0

Jakarta Pusat | medialbhwartawan.com - Ketua Umum DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Kuntum Khairu Basa menggelar rapat terbatas, di Kesekretariat...

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik  Kecamatan Panai Tengah

Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah

by media lbh wartawan
03/02/2023
0

Labuhan Bilik | medialbhwartan.com - Bupati Labuhanbatu.dr.H.Erik Adtra Ritonga.M.KM. Di dampingi Wakil Bupati Labuhanbatu  Hj.Ellya Rosa .Siregar.S.Pd.MM. Meresmikan Pasar Tradisional...

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Jakarta | medialbhwartawan.com - Penganiayaan yang dilakukan 3 Anggota Brimob terhadap Wartawan Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online...

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Langsa | medialbhwartawan.com – Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh Peresmian Lumbung Pangan Gampong Teungoh  Program Kegiatan Ketahanan...

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

by media lbh wartawan
01/02/2023
0

Babel | medialbhwartawan.com - Masyarakat adat protes keras atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan fungsi...

Next Post
Bangunan Kantor Desa Tanjung Siram Mangkrak, Inspektorat Labuhanbatu Lakukan Pemeriksaan

Bangunan Kantor Desa Tanjung Siram Mangkrak, Inspektorat Labuhanbatu Lakukan Pemeriksaan

Mantan Kepling I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Minta Kapolres Tangkap RS Oknum Kepling Pelaku Pelecehan Seksual

Mantan Kepling I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Minta Kapolres Tangkap RS Oknum Kepling Pelaku Pelecehan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah
  • Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih
  • Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh
  • LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

Recent Comments

  1. Persatuan pemuda batar mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  2. Angga mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  3. Andi Faisal Nahkodai Kembali Desa Tanah Abang Periode 2022-2028 – Deser News | Media Edukatif dan Informatif mengenai Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In