Banyuasin, medialbhwartawan.com – Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tahun Anggaran 2020 yang sumber dana DAK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin yang berlokasi di jalur 15 Dusun 03 Desa Kelapa Dua Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin menuai pertanyaan dari masyarakat.
Keterangan dari warga sekitar bangunan mengatakan “Saya berharap secepatnya bisa di operasikan karena kami sangat membutuhkan air bersih pak, tapi bagaimana mungkin itu bisa terlaksana sedangkan untuk sumur dan pipanya saja belum terpasang semua” ucapnya namun tidak mau disebutkan namanya.
Kades Kelapa Dua, Jum’at (18/3) Rastam mengatakan “bangunan sudah selesai tapi terbentur dengan pembuatan sumur bor yang airnya kurang baik bahkan sudah 3 Kali saya membuat sumur,silahkan dicek” ujarnya (Kades Rastam) ” kenapa mengapa belum difungsikan,karena pompanya yang saya beli belum ada yang cocok bahkan saya sudah membeli pompa empat kali itupun sudah diluar dari dana anggaran ” imbuhnya
Dilain pihak saat awak media menemui salah seorang anggota BPD mengatakan “Bangunan Pamsimas yang bertempat di Dusun Tiga menurut Saya belum selesai kenapa saya katakan belum selesai karena dari dana Anggaran DAK Tahun 2020 yang jumlahnya Rp 549 Jt tersebut yang harusnya selesai pada tahun 2021 sampai sekarang belum beroperasi, makanya kami mengatakan belum selesai “ungkapnya (anggota BPD) ” bahkan saya belum menerima penjelasan dari pihak Pemdes, saya berharap ada ketransparan dalam pengelolaan dana dan bangunan” imbuhnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – Wartawan) ketika dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa dari penjelasan Kades Rastam, warga di sekitar dan juga anggota BPD serta fakta bangunan dilapangan bahwa keterangan mereka tersebut tidak singkron satu sama lainnya, maka Kami menduga bahwa bangunan tersebut ada indikasi kebocoran dari anggaran dana tersebut sehingga bangunan tidak selesai.
Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri) harus melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi terhadap Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tahun Anggaran 2020 yang sumber dana DAK tersebut, berikutnya kepada Masyarakat, Ormas, dan Wartawan yang berada diwilayah tersebut silahkan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan oleh institusi tersebut, dipihak lain perlu diketahu bagaimana dengan hasil audit BPK apakah ada kerugian negara terhadap proyek tersebut, bila ada maka sebaiknya tetapkan TSK dan Tahan pihak – pihak yang bertanggung jawab tegas Bismar.(
Ditambahkan Bismar, Kami selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan akan perintahkan Ketua Cabang serta Pengurus LBHK – Wartawan di Banyuasin untuk mengambil langkah hukum agar segera melaporkan pihak – pihak terkait terhadap proyek tersebut ke Aparat penegak Hukum.(Tim/Hadi)