Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres, Tahan “IF” Oknum Guru SMAN, Terlapor Tindak Pidana Asusila Anak

media lbh wartawan by media lbh wartawan
19/03/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi, Indonesia Bagian Barat
0
Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres, Tahan “IF” Oknum Guru SMAN, Terlapor Tindak Pidana Asusila Anak
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok, medialbhwartawan.com – Cabang Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan desak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polres  Arosuka Solok untuk segera melakukan pengkapan dan penahanan terhadap “IF” oknum guru salah satu SLTA Negeri sebab di duga kuat  melakukan tindak pidana asusila terhadap siswi berinisial “ZD” adalah salah seorang pelajar SLTA di Kabupaten Solok, hal tersebut ditegakan olehi Ketua Cabang Nanang Rama, Minggu (20/3)

“Kami tidak ingin korban semakin rusak kejiwaannya, karena tiap hari ia melihat pelaku tetap berlalu lalang di depan rumahnya, sebagaimana hal itu dijelaskan korban kepada kami,” terang Nanang.

RELATED POSTS

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

Nanang menambahkan, bahwa penahanan terhadap  “IF” diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap “ZD” ini, agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya, baik itu kepada korban maupun kepada para siswi di tempat pelaku mengajar sebab “Kami khawatir pelaku menghilangkan bukti atas dugaan tindak pidana asusila yang ia lakukan terhadap “ZD”,” sambungnya.

Sabtu, (19/3) Kami melakukan pertemuan dengan pihak korban yang hadir bersama orang tuanya, tepat berada Guguak, orang tua korban siang itu sepakat menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anaknya melalui pendatanganan Surat Kuasanya Khusus kepada Cabang LBHK-W Solok & Solok Selatan.

                           Pengurus Cabang LBHK – Waratawan Solok & Sosel Hendak ke Rumah Orangtua Korban 

“Menurut keterangan pihak korban kepada kami, peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi di rumah korban, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, selanjutnya pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Polres Arosuka Solok pada tanggal 8 Desember 2021,” lanjut

“Disayangkan pihak korban baru menerima surat tanda terima (STT) laporan Nomor:STT/05/1/2022/Spkt/Polres Solok, pada bulan Januari tahun 2022 dari pihak Penyidik Polres Arosuka Solok,” ungkap.

Bahwa bahwa berdasarkan pengakuan pihak korban kepada LBHK-W Solok & Solsel, sejauh ini pihak korban mengaku belum pernah menanda-tangani BAP dari pihak penyidik Kepolisian Resort Arosuka Solok.

“Kami menyayangkan lambannya proses tindak lanjut laporan korban dugaan tindak pidana asusila ini oleh Polres Arosuka,” tandas,  padahal sudah lebih dari Dua (2) alat bukti yang diserahakan oleh pihak korban dalam laporannya ke APH yaitu, 1. Baju kaos korban berwarna merah, 2. Keterangan korban, 3. Keterangan saksi (orang tua),” ungkap.

Maka dari itu Kami selaku Ketua Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan meminta kepada Polres Arosuka agar segera memproses perkara ini dan menjerat pelaku yang notabene juga menjabat selaku guru bimbingan konseling (BK) dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman Pasal 81 ayat (2) dan (3) Nomor 35 Tahun 2014, sebab pelaku saat ini berprofesi sebagai pendidik/guru.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapatnya terkait kasus asusila tersebut, Beliau mengatakan, bahwa dalam perkra pidana dibutuhkan 2 alat bukti untuk dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka, alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.

Sebagaimana informasi dari Pengurus Cabang terhadap alat bukti apa – apa saja yang ada terhadap kasus tersebut mereka telah jelaskan kepada Kami, lalu yang paling menarik bahwa pada baju korban katanya ada sperma terlapor, maka dari itu saran Kami agar Polisi melakukan test DNA terhadap sperma tersebut, bila sperma tersebut indentik dengan DNA terlapor maka tidak ada alasan bagi Polisi tidak melanjutkan perkara tersebut hingga ke persidangan, tegas Bismar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari PERADI tersebut.(Nr)

 

 

ShareTweetShareSendSend
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Jakarta | medialbhwartawan.com - Penganiayaan yang dilakukan 3 Anggota Brimob terhadap Wartawan Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online...

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh

Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh

by media lbh wartawan
02/02/2023
0

Langsa | medialbhwartawan.com – Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan  Gampong Teungoh Peresmian Lumbung Pangan Gampong Teungoh  Program Kegiatan Ketahanan...

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

by media lbh wartawan
01/02/2023
0

Babel | medialbhwartawan.com - Masyarakat adat protes keras atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan fungsi...

Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

by media lbh wartawan
31/01/2023
0

Muba | medialbhwartawan.com - Kepala Desa (Kades) Karya Maju (A1), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Yas Budaya, Senin sore, 30/01/'23...

Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang  Anaknya di Labusel

Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang Anaknya di Labusel

by media lbh wartawan
31/01/2023
0

Labusal | medialbhwartawan.com - Seorang ibu kandung tega membuang dan menganiaya anak kandung sendiri di persimpangan Jalan Lintas Kampung Banjar...

Next Post
Kapal Karan di Perairan Tanjung Api , Danpos Basarnas TBA Ady Pandawa, 85 Orang Berhasil di Evakuasi, 2 Meninggal Dunia

Kapal Karan di Perairan Tanjung Api , Danpos Basarnas TBA Ady Pandawa, 85 Orang Berhasil di Evakuasi, 2 Meninggal Dunia

Polres Tanjungbalai Lakukan Pengamanan Gereja, Dengan Humanis Himbau Jemaat Lakukan   Vaksin Dosis 1,2 dan 3 (Boster) di GOR Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Lakukan Pengamanan Gereja, Dengan Humanis Himbau Jemaat Lakukan Vaksin Dosis 1,2 dan 3 (Boster) di GOR Polres Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih
  • Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh
  • LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya
  • Yas Budaya Stop Belasan Truk Angkutan Batu Bara, Harapkan Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas
  • Ibu Kandung Tega Aniaya dan Buang Seorang Anaknya di Labusel

Recent Comments

  1. Persatuan pemuda batar mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  2. Angga mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  3. Andi Faisal Nahkodai Kembali Desa Tanah Abang Periode 2022-2028 – Deser News | Media Edukatif dan Informatif mengenai Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In