Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home LBHK Wartawan

Pengusaha Bisa Dipidana Jika Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Terkait Hak Buruh

media lbh wartawan by media lbh wartawan
10/03/2022
in LBHK Wartawan
0
Pengusaha Bisa Dipidana Jika Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Terkait Hak Buruh
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, medialbhwartawan.com – Buruh yang di-PHK dan tidak terima bisa mengajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun bagaimana jika buruh menang, tetapi pengusaha tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI itu?, Putusan mewajibkan pengusaha harus membayar pesangon sebesar dua kali PMTK.

Putusan ini diajukan kasasi oleh pengusaha ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA menolak kasasi perusahaan tersebut pada bulan Juli 2021. Sehingga putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun tidak ada itikad baik dari pengusaha untuk melaksanakan putusan tersebut.

RELATED POSTS

Ketua Umum, Minta Agar Pengurus LBHK – Wartawan Tingkat Provinsi Babel Kompak Dalam Pemberian Bantuan Hukum , SK Secara Resmi Diserahkan

Kapolda Kaltim resmikan Gedung Koperasi, Masjid Al Amin dan Klinik Bhayangkara di Kutai Timur

Selain mengajukan permohonan eksekusi dan sita eksekusi, dalam praktiknya ada beberapa hal yang bisa diajukan oleh pekerja atas tindakan pengusaha yang tak mau membayarkan pesangon meski sudah ada putusan PHI yang sudah inkrah.

Di dalam UU Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 185 ayat 1, bahwa apabila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Berikut ini bunyi pasalnya : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), (Oleh Bismar Gintin,SH.,MH Ketua Umum LBHK – Wartawan, Email : lbhwartawan@gmail.com )

 

 

ShareTweetShareSendSend
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Ketua Umum, Minta Agar Pengurus LBHK – Wartawan Tingkat Provinsi Babel Kompak Dalam Pemberian Bantuan Hukum , SK Secara Resmi Diserahkan

Ketua Umum, Minta Agar Pengurus LBHK – Wartawan Tingkat Provinsi Babel Kompak Dalam Pemberian Bantuan Hukum , SK Secara Resmi Diserahkan

by media lbh wartawan
14/01/2023
0

Pangkalpinang | medialbhwartawan - Jumat, (13/1/2023) bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang Ketua Umum LBHK –...

Kapolda Kaltim resmikan Gedung Koperasi, Masjid Al Amin dan Klinik Bhayangkara di Kutai Timur

Kapolda Kaltim resmikan Gedung Koperasi, Masjid Al Amin dan Klinik Bhayangkara di Kutai Timur

by media lbh wartawan
27/09/2022
0

Sangatta, Kutim | medialbhwartawan.com - Kunjungan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Drs. Imam Sugianto M.Si ke Kutai Timur (Kutim)...

Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan APT Pranoto, 19 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Korban Berharap Dibangunkan Tempat Tinggal Sederhana Oleh Pemda Berau

Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan APT Pranoto, 19 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Korban Berharap Dibangunkan Tempat Tinggal Sederhana Oleh Pemda Berau

by media lbh wartawan
19/09/2022
0

Tanjung Redeb | medialbhwartawan.com - Kebakaran  terjadi di Jalan APT Pranoto, Gang Soposurong dan Gang Manunggal, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung...

Koordinasi LBHK-W Solok Bersama Pemda Kabupaten Solok Berbuah Kesepahaman

Koordinasi LBHK-W Solok Bersama Pemda Kabupaten Solok Berbuah Kesepahaman

by media lbh wartawan
08/09/2022
0

Kabupaten Solok | medialbhwartawan.com -  Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok melakukan  koordinasi kelembagaan dengan...

LBHK – Wartawan Cabang Kutai Timur Bentuk Cabang Pembantu di Tingkat Kecamatan Karangan

LBHK – Wartawan Cabang Kutai Timur Bentuk Cabang Pembantu di Tingkat Kecamatan Karangan

by media lbh wartawan
02/09/2022
0

Karangan, Kutim | medialbhwartawan.com - Dengan telah terbentuknya Pengurus Pembantu Cabang LBHK -Wartawan Kecamatan Karangan diharapkan LBHK – Wartawan Cabang...

Next Post
Buruh di PHK Bisa Lakukan Langkah Hukum Seperti Apa ?

Buruh di PHK Bisa Lakukan Langkah Hukum Seperti Apa ?

Terindikasi Lalai, Ratusan Desa Di Aceh Singkil Belum Terima DD

Terindikasi Lalai, Ratusan Desa Di Aceh Singkil Belum Terima DD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPP Grind Perindo Gelar Rapat Soal Rakernas Hingga Turnamen Futsal se-Nusantara 2023
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pasar Tradisional Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah
  • Ketua Umum LBHK – Wartawan Desak Kapolri Copot Kapolres Lubuklinggau, Kasus Penganiayaan Wartawan Diduga Jalan Ditempat, Kapolda Sumsel Harus Ambil Alih
  • Camat Langsa Kota Meresmikan Lumbung Pangan Gampong Teungoh
  • LBHK – Wartawan Provinsi Babel Siap Dampingi Masyarakat Adat, Pertahankan Hak Tanahnya

Recent Comments

  1. Persatuan pemuda batar mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  2. Angga mengenai Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
  3. Andi Faisal Nahkodai Kembali Desa Tanah Abang Periode 2022-2028 – Deser News | Media Edukatif dan Informatif mengenai Andi Faisal (Kades Incambent) Terpilih Jadi Kades Tanah Abang Kec.Galang Periode 2022 – 2028
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2022 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In